Mobil kamu bukan kasta tertinggi di Jalanan, Alasannya!

Jangan malu berjalan kaki
Pejalan Kaki adalah Kasta Tertinggi di Jalan


    Mungkin ada yang mengatakan jika kamu punya mobil, kamu adalah kasta tertinggi di jalan dan memiliki hak penuh atas mobilmu. ini pernyataan yang salah, Apakah kalian pernah berpikir orang yang mengendarai mobil memiliki tingkat keselamatan yang tinggi dibandingkan dengan orang yang mengendarai sepeda motor, sehingga pengendara mobil harus mendahulukan pengendara motor, pengendara motor harus mendahulukan pengendara sepeda dan pengendara sepeda haru mendahulukan pejalan kaki. 

Gambar diatas menunjukan bila pejalan kaki memiliki prioritas utama di jalanan, hal ini dikarenakan pejalan kaki lebih rentan mendapatkan cidera dibandingkan dengan pengendara yang lain. Undang-undang mengenai LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) juga menjelaskan mengenai memprioritaskan Pejalan kaki dan Pesepeda ketika berada di jalan. Beberapa kutipan ayat dalam Undang-undang yang memprioritaskan pejalan kaki ialah: UU no. 22 tahun 2009 Pasal 284 Jo. 106 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, dapat dipidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda lima ratus ribu rupiah.

selain itu pemerintah juga harus memberikan hak dari pejalanan kaki berupa trotoar dan juga penyebrang jalan, seperti JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) atau Zebra Cross, seperti yang diamanatkan pada UU no 22 tahun 2009 Pasal 131 yag berbunyi: Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lainnya. pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyebranggan. 

Anehnya di negara kita, Indonesia pejalan kaki masih di sepelekan, padahal kelompok pejalan kaki adalah kelompok yang paling rentan terhadap kecelaan di jalanan. Banyak kejadian pejalan kaki yang tertabrak oleh pengemudi kendaraan bermotor yang berujung pada hilangnya nyawa dari pejalan kaki atau luka yang hingga menyebabkan cacat fisik permanen dibandingkan dengan pengemudi kendaraan bermotor. 

Sebagai yang memiliki kendaraan harus mawas diri terhadap pejalan kaki dikarenakan pejalan kaki dapat dengan mudah kehilangan nyawa di jalanan dibandingkan dengan kendaraan bermotor. Bijaklah dalam berkendara di jalan raya, dahulukan yang memiliki keselamatan yang rentan dibandingkan dengan ego sendiri dan juga bagi yang memiliki keselamatan yang rentan seperti pesepeda, diharapkan untuk tidak melakukan aksi nekat dengan memonopoli jalanan bagi pengendara bermotor. Jalan di ciptakan untuk kepentingan bersama bukan kepentingan kelompok maupun golongan. 

Stay safe (Jaga keselamatan) kawan-kawan, karena kecelakaan di jalan darat lebih tinggi potensinya dan mengakibatkan kematian yang tinggi dibandingkan dengan kejadian kecelakaan di udara maupun di laut. kejadian di kapal laut maupun udara sekali kejadian menimbulan banyak korban, sedangkan di jalan darat sedikit demi sedikit adanya korban di jalan darat yang (saya tidak inginkan) menjadi sesuatu hal yang lumarah dibandingkan kecelakaan di laut maupun di udara.

 

Komentar