Rumah Sakit Internasional Wajib Cantumkan Masa Berlakunya

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth

img
Foto: thinkstock
Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah berhasil menertibkan rumah sakit yang memakai nama internasional. Sedangkan untuk rumah sakit yang benar-benar sudah diakui secara internasional wajib mencantumkan masa berlaku status internasionalnya.

"Perlu diketahui bahwa status akreditasi internasional itu ada masa berlakunya. Jika tidak dicantumkan, maka status itu bisa menyesatkan," ungkap Dirjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes, dr Supriyantoro, Sp.P, MARS dalam jumla pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/10/2010).

Aturan itu dituangkan dalam Kepmenkes No. 1195 tahun 2010 tentang Lembaga/Badan Akreditasi Rumah Sakit Bertaraf Internasional yang ditetapkan pada 23 Agustus 2010.

Dalam keputusan tersebut, pencantuman status akreditasi internasional harus disertai dengan nama lembaga atau badan yang mengakreditasi dan masa berlakunya. Tanpa disertai informasi tersebut, istilah internasional tidak boleh melekat pada nama rumah sakit.

Lembaga atau badan yang melakukan akreditasi juga harus sudah diakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care (ISQua). Kemenkes kini juga tengah memperbaiki dan mengembangkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) agar memenuhi standar ISQua.

dr Supriyantoro mencatat hingga saat ini baru 1 rumah sakit yang terakreditasi secara internasional yakni Siloam Hospital Lippo Karawaci. Beberapa rumah sakit lainnya sedang dalam proses akreditasi, di antaranya RS Eka Pekanbaru dan RS Santosa Bandung.

Ia juga mengungkapkan pada tahun 2014 ditargetkan sudah ada sedikitnya 5 rumah sakit yang sudah terakreditasi secara internasional. Bahkan dengan rencana roadmap mulai 18 Oktober 2010, ia optimistis target itu akan dapat terlampaui.




(up/ir)

Komentar